Hukum-Kemajuan teknologi ternyata sering disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ada banyak sekali modus penipuan yang menggiurkan dengan memberikan janji penghasilan uang. Modus ini seringkali disebarkan melalui grup-grup terkait kerjaan mudah di media sosial, dengan penggunaan nama pekerjaan yang terkadang ditulis oleh admin media sosial.
Baca juga:
Adagium Hukum : Pepatah-pepatah Hukum
|
Modus penipuan yang umum dilakukan seperti ini:
1. Mereka akan mengirim pesan langsung kepada kita yang tertarik, dan menjelaskan bahwa kita akan dibayar sejumlah Rp10.000-Rp25.000 untuk setiap link video produk yang mereka kirimkan sebagai tugas, dengan jumlah tugas sebanyak 1-10.
2. Setelah kita menyelesaikan tugas-tugas tersebut, mereka akan mentransfer ke rekening yang kita berikan, tanpa mempermasalahkan jenis rekening tersebut.
3. Pembayaran untuk tugas-tugas 1-10 tersebut berjalan lancar dan kita menerima sejumlah uang, misalnya Rp250.000.
4. Namun, modus penipuan dimulai pada tugas-tugas selanjutnya, yaitu 11-20, dengan kompensasi yang jauh lebih besar, sekitar Rp500.000 per tugas.
Hal ini tentu saja menggiurkan dan membuat banyak orang kehilangan kewaspadaan dan rasionalitas, karena sebelumnya mereka sudah menerima uang dari tugas 1-10 secara nyata. Namun, untuk menjamin kelancaran penyelesaian tugas-tugas tersebut, mereka meminta kita untuk mentransfer sejumlah uang, misalnya Rp1.000.000, yang akan dikembalikan setelah penyelesaian tugas ke-20.
Di sinilah orang-orang yang tidak rasional menjadi sasaran, karena setelah mentransfer uang, mereka akan dikeluarkan dari grup dan kontak yang ada, atau bahkan diblokir. Di dalam grup, mereka juga akan menyebar testimoni palsu dari orang-orang yang dengan senang menerima penghasilan puluhan juta dari pekerjaan ini.