Permen KOPUKM No. 2 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi Mewajibkan Koperasi di Audit Akuntan Publik

    Permen KOPUKM No. 2 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi Mewajibkan Koperasi di Audit Akuntan Publik

    Berikut pokok-pokok yang di atur Permen KOPUKM No. 2 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagi gerkan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan.

    Jenis-jenis Usaha Koperasi terdiri dari :
    1. Koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan Pinjam (KSP/USP)
    2. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/ Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS)
    3. Koperasi Sektor Rill

    Terkait Kebijakan Akuntansi Koperasi di atur sebagai berikut :
    1. Koperasi yang menjalankan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam wajib menggunakan SAK Entitas Privat (EP)
    2. Koperasi yang menjalankan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang telah menggunakan PSAK yang di kecualikan  dari PSAK Entitas Private (EP)
    3. Koperasi Sektor Riil menggunakan PSAK yang di atur oleh instasi Pembina Sektor Rill.
    4. Jika  instasi Pembina Sektor Rill. belum mengatur SAK untuk Koperasi sektor Riil maka dapat menggunakan SAK Umum, SAK EP atau SAK EMKM.

    Laporan Keuangan tahunan KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp 5.000.000.000 dalam satu tahun buku, wajib di audit Akuntan Publik. Menteri memalui deputi menetapkan kriteria Koperasi Sektor Rill yang wajib diaudit Akuntan Publik. 

    Akuntan Publik yang melakukan audit Laporan Keuangan tahunan harus terdaftar di Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Akuntan Publik melakukan audit Laporan Keuangan pada KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi dan Koperasi Sektor Riil yang sama paling lama 3 tahun berturut-turut dengan periode jeda 2 tahun.

    KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi dan Koperasi Sektor Rill Wajib Menerapkan kebijakan Akuntansi Koperasi yang menggunakan SAK Indonesia untuk Entitas Privat (EP) paling Lambat tahun buku 2025.

    hidayatullah koperasi ksp usp kspps uspps
    Dr. Hidayatullah

    Dr. Hidayatullah

    Artikel Sebelumnya

    Anda Termasuk yang Mana, Tukang Posting,...

    Artikel Berikutnya

    Kemenag dan Lembaga Mitra Bahas Dana Hibah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Selamat Hari Ibu, Harga Barang Naik Sudah Menunggu di Tahun Baru
    Hendri Kampai: PPN Naik, PPh Dibiarkan, Beban Rakyat Kecil Bertambah, yang Kaya Tetap Nyaman
    Hendri Kampai: Penolakan Terhadap PPN 12% Menjadi Bola Salju Perlawanan Rakyat
    One Day ATLAS: Komitmen Auditor Indonesia Meningkatkan Kompetensi dan Inovasi di Era Digital
    Hendri Kampai: Mahalnya Biaya Pendidikan, Kebodohan Rakyat yang Sengaja Dipelihara

    Ikuti Kami