Jon A. Masli: Hak Angket Mengubah Pola Pemerintahan Anti Public Governance dan Mengobati Demokrasi

    Jon A. Masli: Hak Angket Mengubah Pola Pemerintahan Anti Public Governance dan  Mengobati Demokrasi
    Jon A. Masli, MBA: Diaspora USA, Pengamat Korporasi, Ekonomi dan Governance

    OPINI - Petisi FPRD yang dimoderatori Rudi S.Kamri, mantan buzzer istana, die hard militant Jokowi, dengan kata pengantar  oleh Prof.Dr.Ikrar Nusa Bakti,  mantan Dubes di Eropa yang dilantik Jokowi. Dua tokoh  setia pemerintahan Jokowi, kini berbalik  mengecam  pemerintahan Jokowi yang merusak demokrasi.  

    Dalam  pengantarnya, Prof. Ikrar mencatat berbagai kecurangan pemilu  2024 yang terburuk dalam sejarah Republik Indonesia. Petisi FPRD berisi alasan2 yang amat komprehensif tentang  potensi  perpecahan bangsa dan sederetan catatan prilaku presiden  yang penuh dengan  pelanggaran moral dan etika serta public governance.

    Target akhir petisi FPRD fokus mendesak agar presiden Jokowi mengundurkan diri dengan suka rela. Sementara semua media di Indonesia terus membahas tentang hak Angket DPR usulan Capres Ganjar Pranowo  untuk menginvestigasi dugaan proses pemilu  curang yang TSM.

    Kesan publik bahwa KPU dan Bawaslu tidak bekerja profesional dan amanah,  membiarkan kekacauan pelanggaran itu terjadi. Dibanyak kasus pelanggaran dilapangan, Ketua KPU hanya meminta maaf, tanpa sanksi berat.  

    DPR  selama  ini senyap, dianggap stempel atau penjilat pemerintah dan  malfungsi sebagai lembaga terhormat mengontrol pemerintah.

    Hak Angket itu adalah hak konstitusi. Kalau DPR tidak menggunakan hak Angketnya di kesempatan emas ini, maka stigma negatifnya akan sulit berubah.  Bisa jadi akan dicap sebagai penghianat bangsa.  Sebaliknya bila DPR mengeksekusi aksi ini akan berpotensi memperbaiki public governance dan mengobati demokrasi  Indonesia yang sudah rusak berat.

    Secara hukum  01 dan 03 dapat mengajukan tuntutan Pemilu curang dengan  hukum prosedural ke KPU, Bawaslu dan MK. Namun mereka bukan orang "bodoh" atau  lugu seperti 60% rakyat Indonesia yang miskin latar belakang pendidikannya dan terkecoh dengan janji angin surga  "makan siang dan minum susu gratis serta bansos"? Mereka tahu bila ke  hukum prosedural, berarti  menuju "The Killing Field".

    KPU, Bawaslu dan MK  "akan membantai mereka". Publik juga tahu bahwa ketiga lembaga itu sudah menjadi kepanjangan tangan penguasa. Dari gesture bahasa tubuh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu terkesan arrogan dalam  memberi  konperensi press seakan Pemilu 2024 tidak curang walau mengakui adanya pelanggaran.

    "Coba lihat raut muka licik mereka itu...".Kata mbok Retno, ahli nujum jalanan. Para penyelenggara Pemilu: Presiden, KPU dan BAWASLU telah gagal menyelenggarakan pemilu yang berintegritas.

    Jadi satu-satunya jalan upaya hukum yang ada adalah Hak Angket konstitusional. Hak Angket ini akan menguak kebenaran(the  truth) proses pemilu yang disinyalir TSM. Sekaligus memperbaiki sistim pemilu untuk yang akan datang. Indonesia de facto masih dikuasai sekelompok orang yang tidak menghargai etika dan moral sembari mengotakk atik hukum demi  kepentingan mereka melanggengkan kekuasaannya.

    Dunia mencatat bahwa pemerintahan lalim  otoriter,  melanggar public governance yang di dukung sekelompok oligarki yang kaya raya, biasanya  menghasilkan rakyat yang  tetap miskin! Fakta ini  telah terjadi di beberapa negara di Afrika dan Amerika Latin termasuk dibeberapa negara  tetangga kita, yaitu Myanmar, Cambodia dan Laos.

    Di Indonesia saat ini kelompok rakyat miskinnya kian bertambah sementara yang dekat dengan penguasa, terus menumpuk kekayaan berlimpah ruah  sampai mungkin puluhan keturunanpun tidak akan habis dimakan. Ironisnya mereka masih tetap rakus dan bernafsu  mau mengatur negeri ini dengan segala cara memastikan agar pimpinan tertinggi yang terpilih tetap dapat mereka kendalikan.

    Kita juga berharap ujung eksekusi Hak Angket ini akan membawa Indonesia keluar dari cengkeraman sekelompok penguasa lalim sewenang wenang,  sekaligus memitigasi jajahan/ cengkeraman segelintir oligarki yang mengatur negeri  tercinta ini selama ini.  

    Langkah ini juga akan mengklarifikasi tentang dugaan kecurangan pemilu 2024 dan sekaligus mengedukasi rakyatnya menjadi lebih cerdas dan sejahtera, sesuai dengan amanat konstitusi.

    Halo DPR, nasib bangsa dan negara ini ada di tangan kalian! Rakyat sudah memberikan amanah kepada kalian.Kini semoga kalian sadar bahwa Tuhan memberi kalian kesempatan  Hidayah untuk bertobat!

    Seperti  Tuhan sudah berikan hidayahnya kepada Surya Paloh, Megawati Soekarno Putri, Ikrar Nusa Bakti, Rudi S.Kamri, dan FX.Rudyatmo, yang defacto adalah  mantan2 pendukung Jokowi diehard. Kini mereka siap melawan kelaliman  berjuang mencerdaskan dan mensejahterahkan rakyat  Indonesia. Let's see!

    Jakarta, 27 Februari 2024

    Jon A. Masli, MBA 

    Diaspora USA, Pengamat Korporasi, Ekonomi dan Governance

    rudi s.kamri jokowi jon a. masli
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Rino A. Sa'danoer: Hak Angket untuk Mempertahankan...

    Artikel Berikutnya

    Kemenag dan Lembaga Mitra Bahas Dana Hibah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Kenaikan PPN Jadi 12%, Bukti Kemacetan Berpikir dalam Kebijakan Fiskal Indonesia
    Hendri Kampai: Selamat Hari Ibu, Harga Barang Naik Sudah Menunggu di Tahun Baru
    Hendri Kampai: PPN Naik, PPh Dibiarkan, Beban Rakyat Kecil Bertambah, yang Kaya Tetap Nyaman
    Hendri Kampai: Penolakan Terhadap PPN 12% Menjadi Bola Salju Perlawanan Rakyat
    One Day ATLAS: Komitmen Auditor Indonesia Meningkatkan Kompetensi dan Inovasi di Era Digital

    Ikuti Kami