Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat

    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat

    JAKARTA - Sejak awal reformasi, perdebatan tentang posisi kelembagaan Polri menjadi isu yang cukup hangat di Indonesia. Sebagian pihak berpendapat bahwa Polri seharusnya berada di bawah kementerian teknis, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, langkah menempatkan Polri langsung di bawah Presiden dianggap sebagai solusi yang tepat dalam menjaga independensi dan profesionalisme institusi tersebut. Langkah ini bertujuan mengurangi risiko intervensi politik yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas utama Polri sebagai penegak hukum, pelindung masyarakat, dan penjaga keamanan nasional.

    Risiko Intervensi dari Kementerian dan Pemerintah Daerah
    Jika Polri berada di bawah Kemendagri, potensi intervensi dalam pengambilan keputusan menjadi lebih besar. Kementerian yang memiliki agenda politik tertentu bisa memanfaatkan kewenangan tersebut untuk memengaruhi arah kebijakan dan operasional kepolisian. Selain itu, struktur pemerintahan daerah yang berjenjang—dari gubernur, bupati atau wali kota, hingga camat—dapat memperbesar kemungkinan intervensi di level yang lebih rendah. Para kepala daerah, misalnya, bisa menggunakan kewenangan administratif untuk menekan Polri demi kepentingan politik lokal. 

    Kondisi ini dapat merusak objektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya. Independensi sebagai penegak hukum akan terganggu apabila institusi tersebut terlalu sering menjadi instrumen kekuasaan di level lokal. Akibatnya, tugas Polri dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi kurang optimal, karena keputusan yang diambil tidak lagi berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat, melainkan kepentingan politik tertentu.

    Perlunya Independensi Institusi Polri
    Sebagai institusi penegak hukum, Polri memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Untuk mewujudkan tugas ini, independensi adalah faktor kunci. Polri harus dapat bekerja tanpa campur tangan pihak lain, baik dari segi kebijakan, operasional, maupun penentuan prioritas kerja. Dengan berada di bawah Presiden, Polri memiliki hubungan yang langsung dengan kepala negara sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan. Hubungan ini memastikan garis komando yang jelas dan meminimalkan intervensi dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

    Sebagai contoh, dalam kasus penanganan tindak pidana korupsi, Polri membutuhkan kebebasan untuk bertindak, bahkan terhadap pejabat daerah atau kementerian. Jika berada di bawah Kemendagri, akan sulit bagi Polri untuk bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan struktural dengan kementerian tersebut. Namun, dengan struktur saat ini, Polri dapat bertindak secara lebih independen tanpa kekhawatiran akan tekanan politik yang merusak integritas institusi.

    Penguatan Pengawasan Tanpa Mengorbankan Independensi
    Kendati demikian, independensi Polri juga harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat. Pengawasan ini dapat dilakukan melalui institusi seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta mekanisme internal Polri sendiri. Hal ini untuk memastikan bahwa kebebasan Polri tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

    Keberadaan Polri di bawah Presiden juga harus dimaknai sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nasional. Dalam situasi krisis, seperti konflik horizontal atau ancaman keamanan negara, Polri membutuhkan koordinasi langsung dengan Presiden sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam hal keamanan. Hal ini sulit dicapai jika Polri berada di bawah struktur kementerian yang cenderung lebih lamban dalam pengambilan keputusan.

    Kesimpulan
    Menempatkan Polri di bawah Presiden adalah langkah strategis yang tepat untuk menjaga independensi dan profesionalisme institusi tersebut. Hal ini mengurangi potensi intervensi politik, baik dari kementerian maupun pemerintah daerah, yang dapat menghambat pelaksanaan tugas Polri. Dengan mekanisme pengawasan yang memadai, posisi Polri di bawah Presiden memungkinkan institusi ini menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat secara lebih efektif. Oleh karena itu, langkah ini perlu terus dipertahankan dan didukung dengan kebijakan yang memperkuat akuntabilitas dan transparansi Polri.

    Jakarta, 03 Desember 2024
    Hendri Kampai
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia/JNI/Akademisi

    hendri kampai polri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Jika Pemimpin Indonesia Tulus Mencintai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Selamat Hari Ibu, Harga Barang Naik Sudah Menunggu di Tahun Baru
    Hendri Kampai: PPN Naik, PPh Dibiarkan, Beban Rakyat Kecil Bertambah, yang Kaya Tetap Nyaman
    Hendri Kampai: Penolakan Terhadap PPN 12% Menjadi Bola Salju Perlawanan Rakyat
    One Day ATLAS: Komitmen Auditor Indonesia Meningkatkan Kompetensi dan Inovasi di Era Digital
    Hendri Kampai: Mahalnya Biaya Pendidikan, Kebodohan Rakyat yang Sengaja Dipelihara

    Ikuti Kami